Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang Kabur, Polda Sumsel Turun Tangan
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
BACA JUGA: Miris, SLB Rawas Ulu Tak Miliki Kendaraan Operasional Antar Jemput
Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.
Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
BACA JUGA:Kapolsek Dempok Selatan Menangis, Tenyata Ini Penyebabnya
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.