Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Sabtu 07-01-2023,09:20 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.

Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.

BACA JUGA:Kamera ETLE Telah Terpasang di Kabupaten Muratara, Ini Titik Lokasinya

Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.

Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.

Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.

BACA JUGA:Ditahan Imbang 0-0 oleh Vietnam, Mari Menghitung Peluang Indonesia Lolos ke Final Piala AFF 2022

Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.

Dengan menyiapkan  berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.

BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!

Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Kategori :