Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Selasa 10-01-2023,07:47 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

JAKARTA, PALPRES.COM – Korlantas Polri mulai menertibkan pajak kendaraan dengan menerapkan aturan penghapusan data STNK mati 2 tahun.

Aturan penghapusan data STNK mati 2 tahun ini sebagai implementasi dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemberlakuan penghapusan data STNK mati 2 tahun mulai berlaku tahun ini.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi meminta kepada masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Sebab, jika kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

"Kita ingin pastikan data valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelas Kakorlantas seperti dilansir Palpres.com di polri.go.id.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri mengatakan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelas Dirregident Korlantas Polri.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Brigjen. Pol. Yusri menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak.

Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.

Dirregident Korlantas Polri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemiliki kendaraan yang STNK-nya mati lima tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Kategori :