Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Naskah Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
BACA JUGA:Indonesia Gagal ke Final dan Kubur Mimpi Juara Piala AFF 2022 di Kandang Vietnam
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
BACA JUGA:Strategi Pemkab Musi Banyuasin Menekan Angka Inflasi, 2 Poin ini Jadi Acuan
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.*