Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Selasa 10-01-2023,07:47 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan,” jelasnya.

Tahapan Sebelum Data STNK Dihapus

Melansir dari website otomania.com, data kendaraan bermotor akan dihapus apabila masa berlaku STNK habis dan 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang.

Namun begitu ada bebearpa tahapan yang akan dilakukan kepolisian sebelum menghapus data kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.

Dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Lebih jauh kata Brigjen Yusri, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

BACA JUGA:Cek Fakta BSU 2023 Cair Januari, Begini Kata Menko Airlangga

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Kategori :