Wajib Tau! Orang yang Masuk 3 Kategori Ini Tidak Bayar Pajak Penghasilan

Selasa 10-01-2023,11:33 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta, namun sudah menikah dan memiliki tanggungan 1 anak juga dibebaskan dari pajak. 

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Pasalnya PTKP kategori itu ditetapkan sampai Rp 63 juta/tahun atau Rp 5,25 juta/bulan.

"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa, 3 Januari 2023.

3. UMKM Omzet Rp 500 Juta ke Bawah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun pun dibebaskan dari pajak. 

Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.

BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp.2.400.000, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id

"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. 

Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak," tegas Sri Mulyani.

Benar apa yang dikatakan Menkeu Sri Mulyadi.

Pajak berguna untuk memutar roda pembangunan.

BACA JUGA:Penerima KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 5 Bansos Ini, Segera Cek Link Berikut!

Sehingga, orang bijak bayar pajak!

 

 

Kategori :