JAKARTA, PALPRES.COM - Warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan diwajibkan bayar pajak setiap tahunnya.
Hal itu sebagai bentuk kontribusi ke negara untuk membantu keperluan kemakmuran rakyat.
Aturan baru perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Ada beberapa kategori yang dibebaskan dari pajak karena batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.
Meski begitu, mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus lapor SPT Tahunan dengan batas 31 Maret 2023 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Aturan baru perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
1. Lajang Penghasilan Rp 4,5 Juta ke Bawah
Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan.
Itu artinya, karyawan masih lajang yang gajinya Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak.
"Orang pribadi, single, kalau pendapatannya Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun itu dia tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis, 7 Oktober 2021 lalu.
2. Gaji Rp 5 Juta Sudah Menikah Punya 1 Anak