Honda

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT, Jangan Sampai Telat dan Dapat Hukuman-tangkapan layar-

PALPRES.COM – Hari ini Minggu 31 Maret 2024, Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi ditutup.

Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) perusahaan, pelaporan SPT Pajak 2024 akan ditutup pada 30 April 2024 mendatang.

SPT pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan yang didapat setiap tahunnya.

Tentunya, akan ada sanksi bagi wajib pajak yang yang tidak melaporkan SPT Pajak tepat pada waktunya.

BACA JUGA:Memalukan, 8 Atlet Bulutangkis Indonesia Dihukum Berat BWF, 4 Orang Diantaranya Dihukum Seumur Hidup

BACA JUGA:Ini 5 Situs Lowongan Kerja Terpopuler, Warga Palembang Wajib Tahu!

Sanksi yang akan diberikan jika wajib pajak telat melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Sanksinya bisa berupa hukuman denda hingga pidana.

Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Berikut adalah daftar sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak jika tidak melapor SPT:

BACA JUGA:Terkuak, Alasan Pengasuh Aniaya Anak Perempuan Aghnia Punjabi

BACA JUGA:Ledakan Masih Terjadi, Petugas Damkar Belum Bisa Dekati Gudang Amunisi yang Tebakar

Dengan berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda berupa sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan sebesar Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," demikian bunyi pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: