Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA:Peduli Dunia Pendidikan di Cianjur, Disdikbud dan PGRI OKU Timur Berikan Donasi Uang Tunai
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.
BACA JUGA:Sepekan di Tahun 2023, Ini Jumlah Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.
Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
BACA JUGA:Herman Deru Minta Stakeholder Berperan Aktif dalam Penyempurnaan Dokumen RPD 2024-2026
Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.