Tak Perlu Repot, Peserta KIS Cukup Ada KTP Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Rabu 11-01-2023,16:39 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Cara pertama mendaftar secara online menggunakan aplikasi usul-sanggah.

Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK

Cara Mendaftar DTKS Offline

Cara kedua dengan pengajuan secara offline.

BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

BACA JUGA:MANTUL! PKH Rp3 Juta Tahap 1 Januari 2023 Sudah Cair Untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek di Sini!

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

BACA JUGA:Penerima KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 5 Bansos Ini, Segera Cek Link Berikut!

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kategori :