Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
BACA JUGA:Yuhu Hoki Banget, Dapat Saldo DANA Gratis Rp450 Ribu dari Aplikasi, Langsung Cair Sekarang Juga
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
BACA JUGA:Pimpin Rapat Pengurus Dekranasda, Istri Bupati OKU Timur Beri Pesan Begini?
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
BACA JUGA:WOW! Seluruh Desa di Kabupaten Lahat Tidak Memiliki Peta Wilayah
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.