Jangan Lewatkan, Hari Ini Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek di Sscasn.bkn.go.id

Kamis 12-01-2023,11:32 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

Lalu, bagaimana penerapan prosedur tambahan CAT pada seleksi kali ini dari sisi petugas BKN di lapangan?

Dikutip dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Prosedur tambahan seleksi CAT PPPK BKN dijelaskan oleh Panitia Pelaksana CAT BKN, Freddy. 

Freddy mengatakan, Prosedur tambahan pada pelaksanaan seleksi melalui CAT dilakukan untuk mitigasi kecurangan pada proses seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP, Siswa Dapat Bantuan Hingga Rp1.000.000

 “Kita menambahkan sistem kehadiran dengan menggunakan scan barcode, jadi peserta diharuskan datang lebih awal untuk melakukan absensi scan barcode. 

Setelah itu mereka (peserta) baru masuk. 

Selain pintu kita juga menyegel akses-akses lain yang kita curigai berpotensi diakses oleh orang yang tidak bertanggung jawan, seperti jendela, itu kita segel,”papar Freddy. 

Selain itu lanjut Freddy, kebijaan baru ini dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan seleksi yang diadakan oleh tim pelaksana CAT BKN dan juga panitia masing-masing instansi. 

BACA JUGA:HORE! BLT BBM Cair Januari 2023, Ini Cara Mencairkannya di Kantor Pos, Cukup Bawa KTP dan KK

BKN akan menerapkan proses berlapis dengan prosedur tambahan yang sudah direncanakan.

Prosedur tambahan ini akan dilaksanakan pada kantor pusat BKN dan juga seluruh tilok (titik lokasi) ujian seleksi.

Tambahan prosedur ini tidak hanya dilaksanakan oleh peserta namun juga tim pelaksana ujian.

Bagi tim pelaksana CAT BKN, wajib memeriksa sarana dan prasarana apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetukan.

BACA JUGA:Wajib Tau, Pemilik BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Bantuan PIP 2023, Cek Syarat Disini!

Apabila terdapat ketidaksesuaian maka pelaksanaan tes seleksi bisa saja dibatalkan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN atau Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Penundaan atau pembatalan tes ujian juga bisa dilakukan apabila pada saat pengecekan sarana prasarana ditemukan kecurangan seperti adanya pengendali jarak jauh atau remote access.

Kategori :