BSU Cair Lagi 2023, Cek Faktanya dari Kemnaker

Kamis 12-01-2023,15:13 WIB
Editor : Tom

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan 2023

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.

Dikutip dari website resmi Kemnaker, untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Kesehatan, bisa dicek dengan cara sebagai berikut:

BACA JUGA:Penuh Pesona, 5 Danau Cantik di Jambi Ini Wajib Jadi List Wisata Kamu

1. Kunjungi website kemnaker.go.id bisa melalui ponsel maupun laptop dan komputer.

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

BACA JUGA: Jangan Lewat, 5 Bansos Ini Bakalan Cair Awal Tahun Ini, Segera Cek Namamu!

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

Kategori :