JAKARTA, PALPRES.COM - Berbahagialah kalangan PNS, lantaran gaji 13 dan THR 2023 akan naik 3,3 persen, cek tanggal cair di artikel ini.
Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke 13 dan THR di tahun 2023 ini, yang segera cair.
Kapan pencairan gaji 13 PNS dan THR 2023 tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.
PP itu berisi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Cek Cara Daftar, Lengkapi Berkas Ini!
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kepastian pemberian gaji ke-13 ASN dan Tunjangan Hari Raya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.
Dokumen KEM PPKF 2023 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario panduan kebijakan ekonomi dan anggaran tahun 2023.
Jadi, kapan gaji ke 13 PNS 2023 dan THR PNS cair?
Baca sampai habis artikel ini ya.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023, Terima Lulusan SMA, Peluang Besar di 4 Instansi Ini
BACA JUGA:Bansos Lansia dan Ibu Hamil Rp5,4 Juta Cair Akhir Januari 2023, Bawa KTP KK, Ambil di Kantor Pos
Seperti diketahui, APBN 2023 sudah disetujui DPR sebesar Rp3.061,2 triliun.
Asyiknya lagi, anggaran belanja pegawai naik menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.
Besaran itu naik 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun lalu sebesar Rp249,1 triliun.