Dalam dokumen KEM PPKF 2023 diketahui, alokasi belanja pegawai ternyata terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017 hingga 2022 kemarin.
BACA JUGA:MANTAP! Kemenag Bawa Kabar Gembira bagi Madrasah Swasta, Apa Ya?
Alokasi belanja pegawai pada 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata periode 2017-2021.
PNS akan menerima gaji 13 dan THR 2023 sebesar sekali gaji pokok.
Adapun jadwal cair gaji ke 13 dan THR PNS 2023 memiliki perbedaan waktu berdasarkan ketetapan pemerintah.
Biasanya THR 2023 PNS akan cair terlebih dahulu daripada gaji ke 13 PNS.
Pencairan THR 2023 mengacu pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair H-10.
Jika mengacu pada kalender 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.
Berdasarkan kalender 2023 tersebut, pencairan THR PNS 2023 kemungkinan pada 12 April 2023.
Sedangkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, berikut kategori PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan THR 2023
BACA JUGA:Kabar Gembira, Selain Naik 3,3 Persen, Gaji 13 dan THR 2023 PNS dan PPPK Dipercepat Penyalurannya
1. Pensiunan
2. Penerima tunjangan