Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair

Senin 16-01-2023,14:19 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp

Dalam forum musyawarah desa/ kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Daftar usulan akhir hasil musdes/ muskel diinput melalui Aplikasi SIKS

https://siks.kemensos.go.id/.

Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

Upload BNBA daftar usulan.

Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.

Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan di atas.

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.

Syarat mutlak agar mendapatkan Dana Bansos PKH ini, penerima harus terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA:Anti Tipu-tipu! Cuan Saldo DANA Rp1.000.000 Lansung Cair Cuma Modal Ngetik Pake HP

Kategori :