Namun begitu anda harus melakukan pendaftaran atau pendataan penerima PKH.
BACA JUGA:UPDATE! Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK Tahun 2023
Pendaftaran Bansos PKH ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni online dan offline.
Pendaftaran Secara Online:
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Pendaftaran Secara Offline:
Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa atau kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa/kelurahan.
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.