Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis celurit, sepasang baju.
“Atas ulahnya ketiga pelaku kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan penjara paling lama 12 tahun penjara," bebernya.
Sedangkan bagi dua pelaku lainnya, AKBP Haris menghimbau untuk segera menyerahkan diri. "Dua pelaku lainnya kita himbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita jemput," tandasnya.