Kerugian Negara Rp46.095.721.30 dan sudah disetoran PNBP.
Untuk Kasus pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, itu masih ditangani Kabupaten Induk Ogan Ilir, yakni Kejari OKI.
"Untuk kasus Korupsi tahun 2010-2015, itu masih OKI Pak, coba tanya di Kejari OKI ya pak," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir.
Sementara, untuk Kasus Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 dengan kerugian negara Rp7,4 M dari total anggaran Rp19 M, masih dalam tahap pemeriksaan berkas formulir dan materil secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). *