EMPAT LAWANG,PALPRES.COM -Tahun 2023 diketahui kuota haji sebanyak 221.000 terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Sementara untuk petugas berjumlah 4.200 kuota. Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Khoumas bersama Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah belum lama ini
Tidak seperti dua tahun terakhir yang membatasi usia jamaah haji dikarenakan Covid-19, tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak membatasi usia jamaah haji.
Ditiadakannya, pembatasan usia tersebut melalui kesepakatan bersama, dalam acara Muktamar Haji di Arab Saudi, pada Minggu (8/1) lalu, seperti diketahui imbas dari pandemi Covid-19, pada musim haji tahun 2022 lalu, membuat pemerintah Arab Saudi membatasi usia CJH, yang hendak beribadah haji ke tanah suci Makkah, yaitu di bawah usia 65 tahun.
BACA JUGA:Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!
“Tahun ini, tidak ada batasan usia, selama jam’ah sehat, boleh berangkat haji,” ungkap Kepala Kemenag Empat Lawang, H. Azhari Rahardi.
Terkhusus di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan keterangan dari Azhari bahwa kuota haji kabupaten ini berjumlah 53 orang.
Azhari menjelaskan, untuk syarat dan ketentuan berhaji pada prinsipnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya ialah mengikuti vaksin meningitis.
Untuk persyaratan vaksin meningitis ini masih menjadi perdebatan mau dipakai atau tidak.
BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023
“Kalau menurut saya vaksin meningitis itu perlu karena penting untuk kesehatan,” kata Azhari.
Ia melanjutkan, persoalan yang ada di Indonesia ialah kurangnya kesadaran untuk berhaji menunaikan rukun Islam yang kelima sehingga orang-orang mendaftar haji di saat umurnya sudah lansia.
Untuk di Kabupaten Empat Lawang rata-rata pendaftar haji di atas 40 tahun sementara masa antri untuk berangkat ialah 25 tahun.
Azhari berharap, masyarakat Kabupaten Empat Lawang mengerti dengan rukun Islam kelima. Ajarkan anak sedini mungkin untuk membuat tabungan haji.
Kalau tabungannya dibuat umur 10 tahun, maka diumur 35 tahun ia sudah bisa berangkat haji.