Begini Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu 18-01-2023,17:03 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

“Korban Penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 54 UU narkotika,” jelasnya.

Adapun pecandu narkotika yang tidak lapor adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis sesuai ketentuan Pasal 1 angka 13 dan pasal 134 UU narkotika.

Alkarhi menyebutkan bahwa rehabilitasi hanya dimungkinkan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan bagi mereka yang memiliki dan menguasai, dimungkinkan menjalani rehabilitasi.

Ironinya mereka yang menyalahgunakan narkotika pasti juga memiliki dan menguasai. Hal ini mengakibatkan kerancuan bagi penegak hukum untuk mengimplementasikan pasal yang tepat. 

BACA JUGA:Ratusan Ton Ikan di Danau Ranau Mati Mendadak, Cek Faktanya!

RJ dalam perspektif Filosofis dan Teoritis

Beliau juga mengatakan bahwa melalui aspek ontologis, pendekatan restorative justice menekankan pada pemenuhan keadilan yang mengembalikan pada kondisi sebelum terjadi tindak pidana, sedangkan pada pendekatan pemidanaan menekankan pada kendilan retributif dan resosialisasi.

Berdasarkan aspek aksiologis, restorative justice menekankan pada terwujudnya empat hal yakni kesatu, meletakkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), jika upaya hukum lain dan mekanisme perdamaian tidak terwujud.

Kedua, menekankan pada tanggung jawab pelaku tindak pidana secara langsung kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan. 

Ketiga, memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban tindak pidana. Keempat, membangun hubungan yang harmonis kembali antara korban dan pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

Adapun berdasarkan aspek epistemologis, pendekatan restorative justice pada prinsipnya menekankan pada terwujudnya konsep musyawarah dan partisipasi secara komprehensif sebagai jalan untuk menemukan solusi permasalahan terbaik atas terjadinya tindak pidana, yang meliputi pemenuhan kepentingan korban, pemenuhan tanggung jawab pelaku, dan restorasi hubungan antara korban dan pelaku.

Rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Namun, rehabilitasi tersebut bukan merupakan bentuk dari adanya pendekatan restorative justice.

“sampai saat ini rehabilitasi konsepnya masih menjadi bagian dari pemidanaan,” aku Alkarhi. Lanjut dia menjelaskan pasal 103 UU Narkotika membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi, tetapi bisa juga memutus untuk menjalani pidana kurungan sesesuai ketentuan Pasal 134 UU narkotika.

BACA JUGA:Anti Rempong Cyin Dapat Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu dari Aplikasi Capcus Cobain Sekarang

Kategori :