Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Dalam hal penghapusan data STNK ini mempertimbangkan dua hal.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
BACA JUGA:Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Jika tetap tidak ditanggapi jangan penghapusan registrasi akan dilakukan pada kendaraan tersebut.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
BACA JUGA:Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.
Selain motor berbahan bakar, STNK mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.
Dijelaskan Yusri, tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.
BACA JUGA:Dana Bansos Balita dan Ibu Hamil Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000, Ini Jadwal Pencairannya
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini mengungkapkan, jika kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum.