JAKARTA,PALPRES.COM- Begini jadinya kendaraan jika aturan penghapusan STNK akan diterapkan tahun 2023.
Jika penghapusan STNK berlaku tahun 2023 ini, artinya status kendaraanmu menjadi bodong alias tanpa identitas, tidak terkecuali bagi mobil dan motor listrik yang menunggak pajaknya.
Aturan penghapusan STNK bagi kendaraan bermotor dikabarkan akan berlaku tahun 2023 ini.
Data Surat Tanda Nomor Kendaraan akan hilang apabila pemilik mobil atau motor menunggak pajak selama 2 tahun.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk itu, jika masih ada motor atau mobil di rumah yang belum membayar pajak, segeralah mendatangi kantor pajak kendaraan terdekat, jika tidak ingin data Surat Tanda Nomor Kendaraan anda dihapus.
Adapun aturan ini diberlakukan bagi motor atau mobil yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 Tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun.
Aturan terkait hal di atas memang sudah diterbitkan sejak tahun 2009.
Dan ditahun 2023, aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut akan direalisasikan.
BACA JUGA:Kendaraan Tak Langsung Bodong, Ini Proses Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak
Jika data dihapus dan menjadi berstatus bodong, itu artinya polisi dapat melakukan penyitaan kendaraan apabila kedapana masih digunakan di lalu lintas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali
"Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,”ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.