Antrean RSMH Palembang 'Diwakili' Helm, Pasien BPJS Dibatasi 24 Orang, Bolehkah Jumlah Pasien Dibatasi?

Sabtu 21-01-2023,01:49 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

“Loket antrean ditutup jam 9, tapi jangan harap jam segitu masih ada. Jam 6 pun nomor antrean sudah pasti habis, untuk itulah kami datang subuh-subuh biar dapat,” ujar Bryan.

Dia pun berharap agar jumlah pasien untuk Terapi Okupasi diperbanyak agar tidak ada lagi keluarga pasien menempatkan posisi antrean yang diwakili helm atau barang lainnya.

“Dapat info dari petugas kalau Februari ini sudah bisa mengambil antrean secara online. Kami bersyukur jika sudah ada pemberlakuan seperti itu agar tidak terjadi seperti ini lagi,” harapnya.

Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Penjelasannya

Pasien Okupasi Terapis menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan 1/2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medi dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa program terapi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk terapi fisik, tearpi okupasi, terapi wicara, orthotik prosthetik.

Kemudian bimbingan psikologi dan/atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program yang direncanakan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (Dokter SpKFR).

Di sisi lain, Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit disebutkan jika penyelenggaraan rumah sakit berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionlitas.

BACA JUGA:Kemensos Resmi Menetapkan DTKS baru, Ada 117 Juta Jiwa Dapat Dana Bansos 2023, Begini Pertimbangannya

Selanjutnya manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial.

Merujuk dari hukumonline.com, perbuatan rumah sakit yang membatasi jumlah pasien peserta BPJS yang dilayani tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan diskriminatif.

Dengan kata lain, pembatasan jumlah pasien BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit jika tanpa alasan yang sah.*

Kategori :