Otorita IKN dan Menteri ATR BPN Sepakati Prosedur Pengukuran Tanah untuk Investor
Otorita IKN dan Menteri ATR BPN Sepakati Prosedur Pengukuran Tanah untuk Investor--IKN
PALPRES.COM- Otorita IKN dan Menteri ATR BPN Sepakati Prosedur Pengukuran Tanah untuk Investor.
Hal itu terungkap usai Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Pertemuan tersebut untuk melakukan sinkronisasi prosedur pengukuran tanah di wilayah IKN.
Terutama untuk alokasi investor yang membuat kedua lembaga untuk terlibat dalam pengurukan tanah.
BACA JUGA:Progres Capai 91 Persen, Pembangunan 47 Tower Rusun ASN di IKN Hampir Rampung
BACA JUGA:Terowongan ‘Hijau’ di IKN: Jalur Aman Satwa Sepanjang 80,77 Meter
Basuki Hadimuljono dalam keterangannya mengatakan jika selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah untuk mengalokasikannya kepada para investor.
Hanya saja setelah melakukan alokasi tanah, Kementerian ATR/BPN kembali melakukan proses pengukuran untuk selanjutnya disertifikatkan.
“Kita ingin menyinkronkan pengukuran tanah. Selama ini, OIKN sebagai pengelola aset dalam penggunaan (ADP) selalu melaksanakan pengukuran tanah demi mengalokasikannya bagi para investor,” ungkap Basuki yang dikutip, Ahad 5 Januari 2025.
Pembahasan kedua pihak juga mencapai kata sepakat untuk menunjuk certified surveyor yang kompeten untuk proses pengukuran tanah di wilayah IKN.
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idul Fitri 2025
BACA JUGA:KABAR TERBARU, 3 Seksi Tol IKN Akan Fungsional Mei 2025, Pengendara Belum Dikenai Tarif
Tindakan tersebut bertujuan agar pengukuran hanya dilakukan satu kali saja.
Serta dapat diakui oleh kedua lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: