6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109.
Kalau biaya haji di Indonesia sedemikian mahal, beda halnya dengan Negeri Jiran Malaysia.
Sama seperti Indonesia, Malaysia pun mensubsidi biaya haji.
Mengutip dari Kompas.com, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.
Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp38,74 juta (kurs Rp 3.520).
Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp45,80 juta.
Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah.
Sedangkan kata B40 diambil dari buttom 40 persen alias golongan ekonomi terendah, yang mencakup 40 persen dari total keseluruhan penduduk di negara itu.
Pembagian golongan biaya haji itu juga berdasarkan kelompok masyarakat Malaysia kelas ekonomi masyarakatnya ada dalam tiga tingkatan.
Yaitu 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi alias B40.
Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau disebut M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20).
Dasar pembagian golongan masyarakat adalah berdasarkan gaji perbulan.
Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan, namun batas pendapatan ini bisa saja berbeda antar-negara bagian.
Jika tanpa subsidi dari pemerintah, biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat muslim di Negeri Jiran adalah sebesar RM 28.632 atau Rp100,87 juta.
Artinya, subsidi biaya haji untuk golongan warga dengan kelas ekonomi Kumpulan B40 adalah sebesar RM 17.652.