EMPAT LAWANG, PALPRES.COM- Demi mengurangi angka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Empat Lawang dengan melibatkan kendaraan truk besar atau Over Dimensi Over Load (ODOL).
Satlantas Polres Kabupaten Empat Lawang tengah gencar melakukan sosialisasi penertiban maupun himbauan larangan ODOL yang melintasi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk terciptanya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas. Serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatlantas Empat Lawang AKP D Azhari mengatakan, kegiatan sosialisasi dan imbauan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran sopir, baik pengemudi motor dan mobil, agar tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 96 Juta Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Terima Dana Bansos PKH Cair Februari 2023
Penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan di seputaran Pasar Tebing Tinggi dan kawan Talang Gunung Empat Lawang
“Sosialisasi dan imbauan ini gencar di laksanakan Sat Lantas Polres Empatlawang, ODOL ini juga melanggar Pasal 307 UULalu lintas dan Angkutan Jalan jadi diharapkan agar dipatuhi para sopir,” jelasnya.
Sebab,dampak dari ketidak patuhan angkutan truk berupa Over Dimension dan Overload berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Tidak hanya itu truk ODOL juga berpengaruh secara teknis. Akibatnya, terjadi insiden fatal seperti underspeed, pecah ban maupun rem blong yang merugikan banyak pihak,” kata Azhari.
BACA JUGA:Minta Andil Benahi LaLin di Muba Hingga Tertibkan Truk Odol, Ini yang Dilakukan PJ Bupati Muba
Dia juga berpesan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Disamping itu, selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL jajaranya juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan.