Rudapaksa Anak Tiri 14 Tahun: Kagek Bapak Kasih Duit, Sekarang Katek Duetnyo

Kamis 26-01-2023,16:29 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Trisno Rusli

LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM – Adenan (35) nekat melakukan rudapaksa terhadap anak tiri sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku rudapaksa harus ditangkap Unit PPA dan Tim Macam Polres Lubuk Linggau di rumahnya Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.

Saat diamankan, pelaku rudapaksa ini tidak melakukan perlawanan dan mengaku perbuatannya yang sudah melakukan pencabulan disertai pemerkosaan.

Dalam melancarkan aksi tersebut, Adenan mengimingi anak tirinya dengan uang.

BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Imbau Masyarakat Optimalkan Poskamling

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Berikan Edukasi Safety Riding di SMAN 19 Palembang

Akibatnya, tersangka Adenan ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Selanjutnya tersangka Adenan akan mengikuti pemeriksaan intensif di Markas Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi sugara mengatakan, perbuatan asusila dilakukan tersangka sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat 20 Januari 2023 kemarin.

Saat kejadian, korban sedang berada di ruang tamu.

BACA JUGA:Jajanan Tradisonal Klepon Ungu Bisa Jadi Rekomendasi Kamu untuk Takjil Ramadan 2023

BACA JUGA:Peringati Bulan K3, Asmo Sumsel Beri Pelatihan Safety Riding di PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

Kemudian tersangka yang merupakan ayah tiri korban ini mendekat dan mengajak bocah tersebut ke kamar.

“Ayo ke kamar,” perintah tersangka Adenan.

Lantas korban bertanya alasan ayah tirinya mengajak ke kamar.

Kategori :