LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM – Adenan (35) nekat melakukan rudapaksa terhadap anak tiri sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku rudapaksa harus ditangkap Unit PPA dan Tim Macam Polres Lubuk Linggau di rumahnya Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.
Saat diamankan, pelaku rudapaksa ini tidak melakukan perlawanan dan mengaku perbuatannya yang sudah melakukan pencabulan disertai pemerkosaan.
Dalam melancarkan aksi tersebut, Adenan mengimingi anak tirinya dengan uang.
BACA JUGA:Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Imbau Masyarakat Optimalkan Poskamling
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Berikan Edukasi Safety Riding di SMAN 19 Palembang
Akibatnya, tersangka Adenan ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya tersangka Adenan akan mengikuti pemeriksaan intensif di Markas Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi sugara mengatakan, perbuatan asusila dilakukan tersangka sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat 20 Januari 2023 kemarin.
Saat kejadian, korban sedang berada di ruang tamu.
BACA JUGA:Jajanan Tradisonal Klepon Ungu Bisa Jadi Rekomendasi Kamu untuk Takjil Ramadan 2023
Kemudian tersangka yang merupakan ayah tiri korban ini mendekat dan mengajak bocah tersebut ke kamar.
“Ayo ke kamar,” perintah tersangka Adenan.
Lantas korban bertanya alasan ayah tirinya mengajak ke kamar.