LAHAT,PALPRES.COM- Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilakukan KPU Kabupaten Lahat menyisakan sejumlah kontroversi hingga melanggar peraturan menjelang pemilu 2024 mendatang.
Hal itu terbukti, dimana KPU Kabupaten Lahat melantik pasangan suami istri (Pasutri) untuk menjadi anggota PPS di Kecamatan Pajar Bulan dan Kecamatan Suka Merindu.
Padalah, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018, apagila dalam satu ikatan pernikahan maka dilarang untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).
Hanya saja, tetap saja KPU Kabupaten Lahat masih kecolongan, sehingga sistem Aplikasi SIAKBA yang jadi kebanggaan harus di evaluasi.
BACA JUGA:Dandim 0405/Lahat Pimpin Sertijab Puluhan Perwira, Tapi Kok Ada yang Aneh? Apa ya
Salah satu warga Lahat minta diinisialkan LM yang beberapa waktu lalu ikut seleksi tes PPS mengakui, dokumen persyaratan mendaftar PPS hanya melampirkan surat pendaftaran, fotocopi KTP, fotocopy Ijazah, surat keterangan sehat, surat pernyataan bukan anggota parpol, daftar riwayat hidup dan pas foto.
Lebih penting, pendaftar harus sesuai domisili desa/kelurahan, tidak bisa diluar domisili yang tertera di KTP.
“Yang jadi pertanyaan itu, kenapa tidak melampirkan KK. Bahkan ada tiga orang dalam satu KK yang ikut melamar. Jelas saja, jika pola verifikasi yang dilakukan KPU Lahat jadi pertanyaan,”ujarnya.
Ditambahkannya, adanya pasutri di dua kecamatan yang lolos menjadi petugas penyelenggara pemilu, telah melukai perasaan masyarakat dan jelas melanggar PKPU, karenanya pihaknya berharap agar KPU Lahat segera berbenah dan mengambil langkah tegas mengingat pesta Demokrasi harus Jujur, Adil dan Netral sesuai dengan Visi Misi KPU.
BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya
Bahkan ada pula didapati rangkap jabatan.
"Kalau tidak lulus menjadi PPS kami tidak masalah karena mungkin belum rezeki, namun adanya indikasi kecurangan yang membuat kami sakit dan kecewa karenanya, pihak terkait harus benar-benar mengambil langkah tegas terkait apa yang terjadi," tukas LM.
Sementara itu, Ketua KPU Lahat, Nana Priana SHi MM didampingi Kasubag Teknis Penyelengaraa dan Hubmas, Dahnis SE mengakui, informasi yang sudah beredar ada pasutri yang menjadi PPS di Kecamatan Pajar Bulan dan Suka Merindu itu.
“Ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). Segera di evaluasi, dan akan diplenokan dulu,” katanya.
BACA JUGA:726 Anggota PPS Muba Resmi Dilantik, Diminta Bekerja Jujur dan Tidak Berpihak