Setelah ditetapkan barulah bisa diinput pada aplikasi SIK-NG yang dikelola desa/lurah, kemudian disahkan oleh dinas, maupun pejabat daerah setempat.
Barukah data tersebut bisa dinaikan, dan dipakai oleh Kemensos sebagai acuan penerima bansos.
Hal ini mungkin terjadi dikarenakan biasanya banyak penerima bansos sebelumnya gugur kepesertaannya dikarenakan meninggal, pindah, graduasi.
BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!
Ataupun gugur dengan sendirinya dikarenakan tidak ada komponen atau sederhanya tidak ada kategori lagi untuk kepesertaan PKH.
Serta, NIK, dan KK yang ada tidak padan dan online di Dukcapil, Dapodik, dan EMIS.
Nah bagi kamu yang memliki kartu KIS, setidaknya ada 5 jenis bantuan yang bisa kamu dapatkan lagi, apabila terjadi penambahan kuota penerima bantuan pada tahun 2023 ini.
Apa saja kelima bantuan tersebut?
BACA JUGA:12 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp4.200.000 Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Yuk kita simak bersama.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat non tunai kepada keluarga tidak mampu atau pra sejahtera, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Selain terdata di DTKS, dan memiliki NIK dan KK online penerima PKH haruslah memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Adapun Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya).
BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!
Adapun komponenya meliputi: Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).