MURATARA, PALPRES. COM – Semakin hari kondisi aliran air sungai rupit yang berada di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengalami perubahan warna.
Dimana, perubahan warna air sungai terbagi menjadi dua diantaranya bagian kiri sungai berwarna keruh dan bagian kanan terlihat jernih.
Kejadian itu sendiri, membuat masyarakat menuding akan perubahan warga air sungai akibat aktifitas penambangan tanpa izin alias ilegal di bagian hulu sungai.
Wajar saja beberapa hari yang lalu, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Milenial Indonesia (GMI) melakukan aksi di depan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!
Hadi koordinator aksi, dalam orasinya massa menuding Pemerintah Daerah tidak becus melaksanakan amanat rakyat. Mereka mengeluhkan keruhnya aliran sungai akibat aktifitas penambangan tanpa izin di hulu sungai.
“Sudah 3 tahun lebih sungai rawas dan sungai Rupit, keruh.
Masyarakat menjerit sumur-sumur mereka kering, rakyat kekeringan tidak bisa manfaatkan aliran sungai dimana pemerintah kita sekarang tidak ada tindakan,”cetusnya.
Tidak sampai di situ, massa menuding, para pejabat di Muratara tidak mengerti bekerja dan menjalankan amanat rakyat.
BACA JUGA: 4 Perubahan Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023 yang Harus Kamu Ketahui
Karena permasalahan keruhnya aliran sungai sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan tak pernah dituntaskan.
“Pejabat di Muratara sudah kehilangan kepercayaan rakyat.
Karena mereka terlena dengan fasilitas yang rakyat berikan.
Jika tidak mau urus masyarakat silakan mundur dari jabatan kalian,” ujarnya.
Massa menuntut DLHP sama-sama merasakan penderitaan rakyat, mereka menuding DLHP kerja selama ini tidak becus dan tidak ada kinerja nyata menuntaskan masalah keruhnya aliran sungai.