Target 7 Bulan Lagi Rampung, Pembangunan 3 Venue untuk Porprov Kabupaten Lahat 2023 Dimulai

Jumat 03-02-2023,14:08 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Ella Twit

LAHAT, PALPRES.COM- Perhelatan pekan olahraga provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ke XIV di Kabupaten Lahat menyisakan tujuh bulan lagi. 

Pengerjaan pembangunan stadion mini di kawasan Ribang Kemambang, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Kota Lahat, diperuntukkan venue cabang olahraga (cabor) sepak bola, atletik dan renang dimulai. 

Namun, pembangunan di atas lahan tiga hektar itu, mengalami perubahan dari rencana sebelumnya. Jika sebelumnya venue tiga cabor tersebut berada di satu lokasi, kini berubah jadi dua lokasi. Untuk cabor renang punya lokasi sendiri persis di sebelah stadion mini.

Sepuluh kontraktor di bawah naungan PTBA, sebagai penanggungjawab pembangunan stadion mini dan venue cabor renang, sudah memantau langsung lokasi. 

BACA JUGA:Penyakit Cacar Sapi Mulai Terendus di Lahat, Kenali Gejala dan Cara Atasinya

Rencananya, cabor renang itu akan miliki tribun satu sisi, miliki ruang ganti, kolam berukuran 75 meter x 70 meter, dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

“Lead time pengerjaannya sebenarnya tujuh bulan, tapi kita optimis pengerjaannya selesai sebelum itu,” sebut Ketua Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Lahat, Ir Herman Oemar MM ketika memantau lokasi pembangunan stadion mini dan kolam renang bersama pihak PTBA, Rabu 1 Februari 2023.

Sedangkan stadion mini, masih seperti rencana sebelumnya. Hanya saja, dengan tidak gabungnya lagi venue renang, area kosong tersebut bisa dimanfaatkan untuk para pelaku UMKM dan parkir kendaraan penonton di stadion mini. 

Untuk ilustrasinya, lapangan venue sepak bola dan atletik tersebut akan dibangun berstandar nasional.

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

“Progres pencapaian akan sering dievaluasi, dengan begitu progres kesiapannya bisa terlihat. Untuk pengerjaannya, pemerintah daerah tidak terlibat. Pemkab Lahat hanya berperan lakukan pemantauan dan berikan arahan kedepannya,” bebernya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Mirza Azhari ST MT menuturkan, terkait mobilisasi alat berat dan angkutan material, diperbolehkan melintasi jalan kota. 

Karena, proyek pembangunan stadion mini dan venue renang tersebut harus dikejar. Jika pun jalan kabupaten nantinya ada yang alami kerusakan, ada dispensasi untuk para kontraktor yang lakukan pengerjaan.

BACA JUGA:Proyek Fisik Segera Direalisasikan Untuk 2 Kecamatan di Kabupaten Lahat, Cek Lokasinya?

“Jalan kabupaten ini berkelas 3B, dengan maksimal tonase 12 ton. Untuk mobilisasi material pembangunan, diperkirakan cukup kuat menampung tonase angkutan material. Kalau kita, fleksibel saja soal jalan, yang penting pembangunan cepat selesai. Kepada masyarakat, kita pinta juga bisa memaklumi,” jelasnya.

Kategori :