Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya

Kamis 09-02-2023,15:16 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili

 

Mempelai Wanita

- - Surat keterangan asal-usul (model N2)

- Surat persetujuan mempelai (model N3)

- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

- Surat Kematian Suami (N6) bagi suami yang sudah meninggal dunia

- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi yang pernah cerai

- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali

- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi. 

- Fotokopi KTP, akta kelahiran dan KK

- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

-Akta cerai dari pengadilan agama bagi yang pernah cerai

- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari

Surat izin atas bagi anggota TNI atau Polri 

BACA JUGA:Ungkapan Bahagia Song Joong-ki Umumkan Menikah dengan Katy Louise Saunders dan Kini Sedang Mengandung

Kategori :