PALEMBANG,PALPRES.COM- Sejumlah pasangan baru-baru ini memamerkan potret pernikahan mereka yang dirancang secara sederhana hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Jika kebanyakan pasangan menggelar pesta pernikahan mewah, dengan budget fantastis, dan dihadiri banyak tamu undangan.
Namun, konsep pernikahan sederhana kini banyak dipilih pasangan seperti hanya melangsungkan pernikahan hanya di KUA, tanpa pesta yang mewah dan tamu undangan.
Bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan dengan sederhana seperti hanya di KUA saja, kamu dan pasanganmu perlu mengetahui syarat dan alurnya ya.
BACA JUGA: Inilah Hal –hal yang Tak Pernah Dikatakan Orang Setelah Menikah
Lalu apa saja yang harus disiapkan untuk menikah di KAU?
1. Biaya
Menikah di KUA memang tidak membutuhkan biaya. Namu jika ingin akad dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam operasional maka dikenakan biaya Rp600.000.
2. Waktu Pelaksanaan Akad
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA, wajib tahu jam kerja pada kantor KUA.
Tidak berbeda dengan kantor pemerintahan yang lain, Kantor Urusan Agama juga memiliki jam opersional dari Senin hingga Jumat.
BACA JUGA:5 Manfaat Menikah dengan Teman Sendiri
3. Cara Mendaftar Pernikahan di KUA
Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan dilangsungkan dengan membawa persyaratan sebagai berikut: