Menikah di KUA Kini Sedang Populer, Begini Syarat dan Prosedurnya

Kamis 09-02-2023,15:16 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Lalu, untuk prosedur menikah di KUA adalah sebagai berikut:

-  Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

BACA JUGA:Menikah Tanpa Izin, Kepala Daerah Ini Dilaporkan ke Polisi

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA

- Mendatangi KUA tempat akan nikah dan melakukan pemeriksaan surat-surat, data calon pengantin, serta wali nikah

- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

- Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah di KUA

- Surat keterangan sehat dari Puskesmas sebagai syarat tambahan. 

Demikianlah syarat dan prosedur jika anda ingin menikah di KUA. *

Kategori :