Lalu, untuk prosedur menikah di KUA adalah sebagai berikut:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
BACA JUGA:Menikah Tanpa Izin, Kepala Daerah Ini Dilaporkan ke Polisi
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
- Mendatangi KUA tempat akan nikah dan melakukan pemeriksaan surat-surat, data calon pengantin, serta wali nikah
- Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan
- Mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah di KUA
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas sebagai syarat tambahan.
Demikianlah syarat dan prosedur jika anda ingin menikah di KUA. *