Harta Anak Disita Kejari OI, Ini Permintaan Keluarga Tersangka R

Jumat 10-02-2023,14:01 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

Kami yakin, yang makan uang itu atasan-atasanya," tambahnya.

Sebelumnya, Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan Tindakan Penyitaan atas Aset sebagaimana tercantum dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Bumi dan Bangunan atau Buku Tanah An. R.

Proses Tindakan Penyitaan atas Aset sebagaimana tercantum dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Bumi dan Bangungan atau Buku Tanah An. R berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: Print-06/Fd.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Aset yang disita tersebutm terdiri dari Bangunan dan/atau Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02177/Indralaya Raya, Gambar Situasi Nomor: 1388/Indralaya Raya/2021, tanggal 18 Maret 2021, Luas 255 m2.

BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk CPO, Honorer Dishub Kota Palembang Tewas Seketika

Penyitaan atas Aset sebagaimana tercantum dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Bumi dan Bangungan atau Buku Tanah An. R, di Jalan Tj. Raya Kelurahan Indralaya Mulia Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Penyitaan atas Aset sebagaimana tercantum dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Bumi dan Bangunan atau Buku Tanah tersebut, didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personel Pengamanan Polres Ogan Ilir.  *

 

Kategori :