INDRALAYA.PALPRES.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 lalu, hingga kini belum kunjung disidang.
Kondisi ini membuat pihak keluarga tersangka jadi meradang, dan mendesak agar kasus tersebut naik sidang.
Desakan ini ditegaskan Jamaluddin, orang tua dari R, disela-sela proses penyitaan aset milik tersangka di Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, oleh Kejari Ogan Ilir
"Cepat lakukan sidang, biar cepat ketahuan siapo salah siapo benar.
BACA JUGA:Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada OI
Sidang ini seperti diulur-ulur, lah 3 bulan ini, idak sidang juga," tegas Jamaluddin didampingi istrinya, Jumat 10 Februari 2023.
Ayah R yakin betul, jika anak kandungnya tersebut tidak bersalah, dan hanya dijadikan tumbal oleh petinggi-petinggi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang dinilainya mencari aman.
"Kertas pembagian itu (uang hasil Korupsi Dana Hibah red) ada masih terkapar diatas meja, wong sudah nerimo duet belari, nah itu diamankenyo oleh Romi," terangnya.
Menurutnya, R di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir hanya seorang Honorer yang tidak memiliki kapasitas penuh dalam mengolah anggaran Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Tega Pukul Wajah hingga Berkata Kasar ke Ibu Kandung
Diakui Jamaluddin, bukan sang anak yang membagikan uang.
Pasalnya, dia yakin anaknya tak bisa mengeluarkan uang, apalagi membagikan uang, karena R statusnya hanya Honorer.
Ditambahkannya, pihak keluarga sangat berharap kasus ini terang benderang, dan para pelaku yang bebas tanpa dosa atau yang menikmati uang negara tersebut bisa dihukum juga.
"Harapan kami, tegakkan keadilan, jangan pandang bulu.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang