EMPAT LAWANG, PALPRES.COM – Penyelesaian sengketa atau perselisihan ringan tanpa harus melalui pengadilan atau restorative justice adalah program Kejaksaan Agung RI.
Pada 2022 lalu, ada sebanyak 2 perkara yang di selesaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang melalui mekanisme restorative justice ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksan Negeri Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha SH melalui Kasi Pidum Alfian Jauhari Hanif SH.
Dijelaskan Kasi Pidum, dua perkara tahun 2022 lalu yang melalui mekanisme restorative justice itu ialah perkara 351 ayat 1atau penganiayaan.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair lewat ATM Maret 2023, Cek Namamu Disini!
Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan perdamaian melalui restorative justice. Syaratnya kasus itu perkaranya harus di bawah lima tahun.
"Syarat-syarat perkaranya agar bisa memenuhi RJ ancaman hukuman harus di bawah lima tahun, bukan pengulangan perbuatan (residivis), nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta dan yang terpenting memang ada kesepakatan perdamaian," jelasnya.
Sementara untuk mendapatkan restorative justice, lanjutnya tergantung inisiatif antara kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban, sepakat untuk berdamai dan proses restorative justice atau RJ itu hanya 14 hari.
"Kan di kita ada rumah RJ di Kantor Camat. Nah maksudnya begini, Kalau RJ itu inisiatifnya dari sesama, antara korban dengan tersangka sepakat berdamai, nanti penyidik bisa menyampaikan ke Penuntut umum nanti kami panggil, dipertemukan. Proses RJ-nya dua minggu," bebernya.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Gaji 13 dan TPG Guru Bakal Tembus Rp20 Juta di Bulan Juli, Bisa Beli Cash Motor Baru
Diketahui, berdasarkan data yang dimiliki, Rumah Restorative Justice yang dipunyai Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, bernama Rumah Restorative Justice Madani.
Lokasinya berada di Kantor Camat Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Rumah Restorative Justice Madani itu, pertama kali di-launching oleh Bupati Empat Lawang, pada Jumat, 24 Juni 2022 atau tahun lalu.
Pendirian rumah Restorative Justice, merupakan Program Kejaksaan Agung RI ini diharapkan sabagai upaya menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan secara kekeluargaan.