Honda

Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

Prosesi restorative justice yang dilakukan Kejari Palembang terhadap kasus penganiayaan--

PALEMBANG, PALPRES.COMKejari Palembang Gelar Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Kali ini kasus yang di Restorative Justice oleh Kejari Palembang, adalah kasus penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny William Fardede SH MH melalui Kasipidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH  menjelaskan bahwa, Kejari Palembang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara Penganiayaan 

“Untuk tersangka pertama yaitu bernama Novitasari bin, sedang tersangka kedua Lupia Haryani bin Hartoni.

BACA JUGA:Berikut 7 Manfaat Bawang Putih, Nomor 3 Dapat Membersihkan Kulit

BACA JUGA:Jembatan Ampera dan Pempek Jadi Daya Tarik Peserta Karnaval Apeksi ke VXII 2024, Ciri Khas Kota Palembang

Keduanya saling lapor melapor ke Polsek Sako Palembang,” tegas Kasipidum, saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Aula Kejari Palembang, Rabu 5 Juni 2024.

Kasus tersebut, menurut Kasipidum, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh Kejari Palembang.

Lanjut Kasipidum Hafis, kemudian pada saat penyerahan terhadap kedua tersangka ke Kejari Palembang, berdasarkan pertimbangan akhirnya diputuskan bahwa kasus tersebut dilakukan Restorative Justice.

“Pertimbangannya pada tersangka Novitasari bin Ruslan, dia adalah tulang punggung keluarga dan juga baru menikah.

BACA JUGA:Anda Kena Sembelit ? Coba deh Konsumsi Buah Ini, yuk Simak Juga Manfaat Lainnya

BACA JUGA:Inilah 10 Deretan Manfaat Buah Sawo Bagi Kesehatan Anda, Dicatat ya!

Sedangkan pertimbangan tersangka Lupia Haryani bin Hartoni selain menjadi menjadi tulang punggung keluarga, juga memiliki dua orang anak kecil dan balita.

Dimana mana anak-anak tersangka itu masih membutuhkan perhatian dari ibunya,” ujar Kasipidum.

Hafis menambahkan, dalam hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan itu maka pihak Kejaksaan Kejari Palembang menunjuk Jaksa Fasilitator untuk memproses perkara ini agar dapat dihentikan dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice, dimana pada Jaksa Fasilitator, Desi Asien 

Dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut, selain menghadirkan kedua tersangka dan pihak keluarganya, Kejari Palembang juga menghadirkan tokoh masyarakat setempat serta penyidik Polsek Sako.

BACA JUGA:Arena Rakernas Apeksi, Pj Wako Lubuklinggau H Trisko Defriyansa: Sangat Mendukung Intruksi Presiden

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Inginkan UMKM Sumsel Dapat Bersaing di Tingkat Internasional

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative itu, dilaksanakan di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Palembang di Kelurahan Kertapati Palembang

“Alhamdulillah, pada saat melakukan Restorative Justice (RJ) kedua tersangka bisa saling memaafkan,” ungkap Kasipidum.

Diketahui, kasus penganiayaan yang di Restorative Justice terjadi di Pasar Perumnas Sako.

Saat itu tersangka Novitasari sedang mengantarkan pesanan makan, bertemu dengan tersangka Lupia Haryani yang sedang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Giliran Aktivis GMNI Demo Kantor UP3 PLN di Lubuklinggau, Tanya Kenapa Listrik Sering Padam

BACA JUGA:Infinix Note 30 Tenyata Bisa Jadi Powerbank, Dapat Menyelamatkan Kamu Dari Blackout

Saat itu tersangka Lupia diduga mencaci ibu tersangka Novitasari .

Mendengar perkataan tersebut, lalu tersangka Novitasari mendatangi tersangka Lupia yang saat itu sedang berada di lapak jualannya.

Tak lama kemudian, pertengkaran mulut antara kedua tersangka terjadi.

Tak hanya itu, kedua tersangka pun terlibat dalam perkelahian.

BACA JUGA:Cowok Merapat! 8 Rekomendasi Hand and Body Lotion Pria Terbaik 2024, Aman Tanpa Efek Samping

BACA JUGA:BERSIAP! 5 HP Terbaik untuk Anak Sekolah RAM Besar Harga Cuman 1 Jutaan

Tersangka Lupia saat itu memukul Novitasari berulang kali.

Kemudian tersangka Novitasari dengan mendorong, menjambak rambut serta mencakar hingga mengenai muka sebelah kanan tersangka Lupia.

Atas kejadian itu, kedua tersangka sama melapor ke Polsek Sako.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: