Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya
Prosesi restorative justice yang dilakukan Kejari Palembang terhadap kasus penganiayaan--
PALEMBANG, PALPRES.COM – Kejari Palembang Gelar Restorative Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
Kali ini kasus yang di Restorative Justice oleh Kejari Palembang, adalah kasus penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny William Fardede SH MH melalui Kasipidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH menjelaskan bahwa, Kejari Palembang kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara Penganiayaan
“Untuk tersangka pertama yaitu bernama Novitasari bin, sedang tersangka kedua Lupia Haryani bin Hartoni.
BACA JUGA:Berikut 7 Manfaat Bawang Putih, Nomor 3 Dapat Membersihkan Kulit
Keduanya saling lapor melapor ke Polsek Sako Palembang,” tegas Kasipidum, saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Aula Kejari Palembang, Rabu 5 Juni 2024.
Kasus tersebut, menurut Kasipidum, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya di P21 oleh Kejari Palembang.
Lanjut Kasipidum Hafis, kemudian pada saat penyerahan terhadap kedua tersangka ke Kejari Palembang, berdasarkan pertimbangan akhirnya diputuskan bahwa kasus tersebut dilakukan Restorative Justice.
“Pertimbangannya pada tersangka Novitasari bin Ruslan, dia adalah tulang punggung keluarga dan juga baru menikah.
BACA JUGA:Anda Kena Sembelit ? Coba deh Konsumsi Buah Ini, yuk Simak Juga Manfaat Lainnya
BACA JUGA:Inilah 10 Deretan Manfaat Buah Sawo Bagi Kesehatan Anda, Dicatat ya!
Sedangkan pertimbangan tersangka Lupia Haryani bin Hartoni selain menjadi menjadi tulang punggung keluarga, juga memiliki dua orang anak kecil dan balita.
Dimana mana anak-anak tersangka itu masih membutuhkan perhatian dari ibunya,” ujar Kasipidum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: