PALEMBANG, PALPRES.COM- Oknum karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam tertangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait kasus penggelapan uang nasabah.
Kedua oknum tersebut yakni AW sebagai OB Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam dan VM (34) selaku Customer Service Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam, mampu menggelapkan uang dengan total kerugian Rp5,2 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga Januari 2023.
“Terungkapnya kasus ini dari informasi yang kita terima bahwa salah satu nasabah mengecek saldo di buku tabungannya tapi tidak ada saldo,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Bagus Suryo, Jumat 24 Februari 2023.
Setelah ditelusuri nasabah tersebut saat menabung berhubungan dengan kedua oknum karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.
BACA JUGA:Motor Masih Nyicil Hilang Dicuri Saat Bekerja
“Dalam melakukan aksinya dari keterangan kedua pelaku ke anggota kita saat di interogasi, bahwa kedua pelaku bekerja sama saat nasabah datang untuk membuka tabungan langsung dilayani keduanya dengan baik,” katanya.
Kemudian uang nasabah yang diberikan kepada mereka disetorkan ke bank, tapi kartu ATM tidak diserahkan para pelaku ke nasabah.
“Mereka sendiri beralasan kepada nasabah mereka akan ada program undian dari BRI, sehingga mereka hanya mengembalikan buku tabungan saja,” terangnya.
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencegat sepeti yang dilakukan pelaku VM berdiri di depan pintu bank dan mencegat nasabah yang ingin membuka tabungan maupun akan menabung.
BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
“Degan modus itulah dari pengakuan mereka ke kita melakukan penggelapan uang, dimana beralasan membantu menyetorkan uang. Namun faktanya uang yang diserahkan nasabah kepada pelaku tidak disetorkan,” tambahnya.
Untuk membuat percaya nasabahnya lanjut dia mengatakan, pelaku menulis bukti setoran secara manual dengan pena ke buku tabungan nasabah bukti setor manual itu yang diserahkan pelaku ke nasabah dengan alasan terjadi eror.
“Dari aksi yang dilakukan kedua pelaku ini, kita melihat para nasabah mengalami kerugian bervariasi dari mulai Rp10 juga hingga Rp400 juta, sedangkan nasabah yang mengalami kerugian mencapai 70 orang dengan total kerugian Rp5,2 miliar,” bebernya.
Dalam penarikan uang nasabah, kedua pelaku menggunakan kartu ATM nasabah dan menarik saldonya atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Jual 5 Uang Koin Ini Kamu Auto Jadi Sultan!