Mungkin, masyarakat khususnya masyarakat Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan banyak belum tahu hal ini.
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir tengah berupaya keras untuk mensosialisasikan aplikasi Signal kepada masyarakat atau wajib pajak.
"Aplikasi Signal ini memang sudah diluncurkan, pada tahun 2021 lalu. Ya, itu tadi, masih banyak masyarakat yang belum tahu dan belum paham," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir, IPTU Agus Supar waktu itu.
Menurut, pihaknya di setiap kesempatan selalu menyampaikan kepada masyarakat supaya menggunakan Aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan.
"Karena, menggunakan Aplikasi Signal ini sangat mudah," katanya.
Nah, bagi yang ingin menggunakan aplikasi ini, anda dapat mengunduh aplikasi di Google Play Store.
Dengan mengetik nama Samsat Digital Nasional, kemudian dilakukan beberapa tahapan verifikasi.
Kalau sudah download dan install Aplikasi Signal, pemilik kendaraan akan lewati beberapa proses verifikasi sebagai berikut;
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! 4 Koin Ini Mengandung Emas, Kalau Punya Auto Cuan
1. Verifikasi wajah guna menggantikan syarat lampiran KTP-el pada konvensional, maka pengawasan regident bisa memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
2. Verifikasi email sebagai pelengkap database serta komunikasi dua arah.
3. Verifikasi nomor handphone guna dilakukan dengan kode One Time Password atau (OTP).
"Gunakan password satu kali pakai agar dapat masuk ke aplikasi," papar Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir ini.
BACA JUGA:Kalau Mau Sukses, Jauhi 5 Kebiasaan Ini!
Lebih jauh katanya, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh masyarakat atau pemilik kendaraan ketika menggunakan aplikasi Signal.