Hasilnya, terdapat total 51 perusahaan yang mendapat proper emas, 170 perusahaan mendapat proper hijau, 2.031 perusahaan mendapat proper biru, 887 perusahaan mendapat proper merah, 2 perusahaan mendapat proper hitam, dan 32 perusahaan propernya ditangguhkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Humas PT Arwana Anugerah Tbk Plant IV Ogan Ilir, Felix mengatakan, bahwa keputusan tersebut sebuah kekeliruan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan KLHK.
"Ada masalah miss komunikasi antara Dinas LH Provinsi Sumsel dan KLH (kementerian lingkungan hidup re)," ungkapnya saat dikonfirmasi palpres.com via chatting WhatsApp.
Menurut, raihan yang semestinya didapat PT Arwana Citramulia Tbk Plant IV Kabupaten Ogan Ilir lebih dari itu.
BACA JUGA:Punya 10 Keping Uang Koin Jenis Ini Bisa Bawa Pulang 1 Unit Honda PCX160
"Seharusnya biru, dan awal bulan April akan direvisi biru Bang," harapnya.
Hasil revisinya nanti lanjutnya, akan disampaikan PT Arwana Citramulia Tbk Plant IV Kabupaten Ogan Ilir.
"Nanti revisi akan saya sampaikan Bang," tukasnya. *