ALHAMDULILLAH! THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik, Ini Komposisinya

Minggu 26-03-2023,15:54 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Kalangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak lagi harap-harap cemas menantikan besaran THR 2023 apakah naik atau tetap. 

Doa mereka akhirnya terwujud. 

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR di tahun 2023 jadi naik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023. 

BACA JUGA:THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Surat bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 diterbitkan pada 15 Februari 2023. 

Isinya menyebutkan apa saja komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2023.

Dalam surat itu, Menpan RB juga menyebutkan kapan pencairan THR dan gaji 13 2023.

BACA JUGA:Hore! Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat, Besarannya Bikin Ngiler

Tujuan pemerintah memberikan THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri salah satunya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan pemberian tunjangan ini, diharapkan kondisi perekonomian Indonesia semakin pulih pasca pandemi Covid-19.

THR 2023 diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut daftar komponen THR 2023 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri berdasarkan surat tersebut.

 

Kategori :