ALHAMDULILLAH! THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik, Ini Komposisinya

Minggu 26-03-2023,15:54 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

1. Besaran THR adalah satu kali gaji pokok yang diterima masing-masing PNS, PPPK, TNI, dan Polri setiap bulan sesuai masa kerja dan golongannya.

BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

2. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

3. Tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk beras ataupun uang yang setara dengan 10 kg beras.

4. Tunjangan jabatan apabila PNS, PPPK, TNI, dan Polri menjabat jabatan tertentu di instansi pemerintah.

5. Tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain yang diterima dalam 1 bulan.

 

Mengacu pada komponen tersebut, THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di tahun 2023 ada kenaikan. 

Di tahun 2022 lalu, komponennya sama. 

Bedanya, tunjangan kinerja hanya diberikan separuh alias 50 persen. 

Nah, di tahun ini, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mendapatkan tunjangan kinerja penuh selama 1 bulan.

Tidak ada pemotongan.  

Tak pelak, dengan adanya kenaikan jumlah THR 2023, semakin tebal dompet PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Adapun waktu pencairannya, menurut Menpan RB, paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023. 

Artinya THR paling lambat akan diterima PNS pada 12 April 2023. 

Kategori :