THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Tahun 2023 Kabarnya Naik 10 Persen, Benarkah?

Senin 27-03-2023,14:36 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar yang beredar bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik sebesar 10 persen.

Kenaikan THR ini bakal segera dirasakan oleh seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Pastinya, THR tahun ini akan lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan THR kepada para abdi negara dan pensiunan.

BACA JUGA:Nih! Bocoran Nominal THR PNS di 2023, Makin Tajir

Besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun tujuan dari pemberian THR ini adalah untuk menopang perekonomian para abdi negara dan pensiunan hingga tibanya Hari Raya Idul Fitri nanti.

Apalagi, harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran cenderung melonjak. 

Tentulah THR yang akan pemerintah berikan nanti kepada seluruh PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan bakal sangat bermanfaat buat mereka.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri Resmi Naik, Ini Komposisinya

Terlebih berasannya kali ini lebih besar dari tahun lalu. 

Informasi kenaikan THR sebesar 10 persen untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2023 diketahui dari channel YouTube Obor Edukasi.

Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Menpan RB kepada Menteri Keuangan.

Berdasarkan surat dari Menpan RB nomor :B/111/M.SM.04.00/2023, berikut ini rincian THR yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan untuk tahun 2023 

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta di Bulan April 2023, Duh Senangnya!

Kategori :