OKU TIMUR, PALPRES.COM- Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang buronan atas kasus pelaku curas pada tahun 2021 lalu.
Pelaku bernama Imam Safei (34) warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buat Madang, Kabupaten OKU Timur.
Berhasil diamankan pada Selasa 28 Maret 2023,sekitar pukul 09.15 WIB di persembunyiannya di Bangka Belitung (Babel).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, pelaku saat itu melancarkan aksinya dengan cara memepet motor korban dengan mengunakan sepeda motor N MAX warna hitam dan langsung menendang korban sehingga korban terjatuh.
BACA JUGA:Wow! Buronan Selama 6 Tahun Akhirnya Ditangkap Kejari Lubuklinggau, Gegara Kasus Ini
Kemudian salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api kearah korban dan mengambil satu unit sepeda motor yamaha Vega ZR milik korban, dan satu unit HP OPPO A5 2021 Warna putih serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000., (satu juta lima ratus ribu rupiah) milik korban.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000. 000., (Delapan juta rupiah).
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” katanya.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap pelaku, kata Kasi Humas, berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023, anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Menurut informasi tersebut, bahwa pelaku curas yang terjadi di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan Bp. Peliung, Kabupaten OKU Timur, sedang berada di Desa Bukit Lintang, Kecamatan Paret Tiga Jebus, Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.
Berbekal dari informasi itu, selanjutnya anggota Satreskrim Polres OKU Timur memberitahukan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH, MH dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres OKU Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Ipda Rozi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Tanggal Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 08.30 Wib, Personil SW Belitang dan Kanit Pidum langsung menuju alamat tersebut di Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna menjalani penyidikan lebih lanjut. akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencuarian dengan kekerasan,” pungkasnya.