INDRALAYA, PALPRES.COM - Yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya pemilik kendaraan roda dua yang mati pajak di Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya datang juga.
Pasalnya, Samsat Kabupaten Ogan Ilir menggelar pemutihan pajak yang dimulai Sabtu 1 April 2023.
"Ya mulai 1 April 2023, untuk kapan selesainya, masih menunggu Pergub," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Lantas AKP Putu Eka Dendha Jayanti didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Agus Super pada palpres.com, Jumat 31 Maret 2023.
Dalam pengumuman yang dilakukan Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir, terdapat penjelasan terkait pembebasan apa saja pada PKB dan BBNKB II.
BACA JUGA:Penuhi 4 Syarat Ini, Pemilik KIS Bisa Dapat BLT Rp300.000, Cair Jelang Lebaran
Untuk PKB, pembebasan pajak yakni:
1. Bebas Denda dan Bunga Pajak
2. Tunggakan PKB 2 (Dua) Tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu) tahun berjalan
Sedang untuk BBNKB II, yakni:
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada BLT Rp600.000 Cair Selesai Lebaran Bagi Pemilik Kartu BPJS KIS PBI
1. Bebas Denda dan Bunga Pajak
2. Pengurangan BBNKB II 50 persen, untuk:
a. Kendaraan Didalam Kabupaten/Kota
b. Kendaraan Mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA: Wow, Uang Kertas Kuno Ini Dihargai Setara 8 Mobil Avanza Terbaru!