PALEMBANG, PALPRES,COM - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari JPU Kejari OI, Kamis 6 April 2023.
Sidang yang diketuai halim Masriati SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari OI yakni mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir yaitu Suharto.
Selain itu dihadirkan juga saksi dari Komisioner Bawaslu Idris dan Karlina.
Keempat saksi tersebut dihadirkan untuk ketiga terdakwa yakni Aceng Sudrajad selaku Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020, Herman Fikri selaku Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021, dan Romi selaku PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair Lagi di 431 Daerah Via ATM Jelang Lebaran 2023, Simak Penjelasannya!
Saat diwawancarai usai sidang, saksi Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto mengatakan, dia sudah menjelaskan bahwa pembahasan KUA/ PPAS pengesahan PPAS itu bukan zaman dirinya, itu zaman periode sebelumnya
"Saya disini meminta PPAS di Pengadilan supaya dibongkar, ke siapa saja anggaran itu mengalir dan kemana saja.
Karena pimpinan itu bukan saya sendiri, saya Ketua DPRD ada wakil ketua 1 dan wakil ketua 2 dan ada anggota," ungkap Suharto usai sidang.
Suharto juga mengatakan, pihaknya sempat menolak penambahan perubahan anggaran, karena dia lihat kemarin dana KPU dan Bawaslu menurut dirinya dana tersebut kebesaran, maka sempat pihaknya pangkas, artinya kita yang pangkas anggaran tersebut.
BACA JUGA:Cek Namamu Disini, Khusus Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat BLT PKH, Cair April 2023 Ini!
"Kita pangkas dari Rp45 Miliar kita pangkas Rp5 Miliar untuk KPU, untuk Bawaslu dari Rp19 Miliar kita pangkas Rp2 Miliar menjadi 17 Miliar," terangnya.
Sedangkan kedua saksi Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina mengaku, tidak mengetahui serta tidak dilibatkan dalam hal penggunaan Dana Hibah tahun anggaran 2019.
Sementara itu dalam fakta persidangan, Mantan Bupati Ogan Ilir (OI), ilyas Panji Alam dalam keterangannya mengatakan jika lazimnya uang dari pemerintahan harus disetujui dulu oleh DPRD.
"Namum saya tidak tahu terkait pencairan NPHD dulu, jika memang ada dugaan pencairan silakan ditelusuri saja, saya tidak tahu siapa yang mencairkan, kapan dicairkan, untuk nilai total keseluruhan dana hibah yang jatuh ke Kabupaten OI saya tidak tahu persis totalnya," ungkap mantan Bupati OI.
BACA JUGA:Universitas Tertua di Kota Palembang Masuk Daftar Rangking Dunia, Apakah Kampusmu?