Lalu untuk Pertanggungjawaban dari Bawaslu, dirinya mengatakan seharusnya sudah dilakukan, dia mengaku tidak tahu, termasuk bentuk pertanggungjawaban sudah diserahkan ke Paripurna.
"Ya orang yang harus bertanggungjawab adalah yang menerima anggaran, dan disini pihak Bawaslu pastinya, lalu terkait pemangkasan dana hibah oleh DPRD dari Rp19 Miliar lebih menjadi Rp15 Miliar itu saya ketahui dari Sekda selaku Ketua TAPD," terangnya.
Terpisah, usai sidang, Kajari OI, Nursurya SH MH saat diwawancarai mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan sudah mendukung dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa.
"Ya pada dasarnya meski saksi yang dihadirkan ada yang mengatakan tidak tahu dan tidak dilibatkan, namun ada juga beberapa keterangan yang bisa kita ambil dan simpulkan jika keterangan tersebut mendukung dakwaan JPU," terang Kajari OI.
BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat, Bacalah Doa Ini Saat Sujud, Segala Hajatmu Akan Dikabulkan Allah SWT
Ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI) telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 Miliar. *