Honda

Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Mantan Sekda Kota Palembang, HRB, sesaat ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan-Kejati Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, sebagai tersangka dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Objek kasus berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2, di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.

Selain HRB, Kejati Sumsel juga menetapkan tersangka lainnya, kepada USG selaku penjual aset dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet PMD Muba, 3 Terdakwa Dituntut Berbeda, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Mantan Kades Muara Baru Banyuasin Masuk Bui, Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa, Segini Jumlahnya

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam siaran persnya, Rabu 22 Januari 2025.

Penyidik lakukan penyitaan

Terhadap Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2, di Jalan Mayor Ruslan, menurut Vanny Yulia, sudah dilakukan penyitaan.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara


USG selaku penjual aset dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.-Kejati Sumsel-

Selain itu, Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan, agar dikelola dan dirawat dengan baik,” ujar Vanny Yulia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait